Selasa, 29 Maret 2011

Skeemer

PENDAHULUAN
Masyarakat kini telah semakin banyak memanfaatkan Teknologi Informasi secara intensif di dalam setiap aspek kehidupannya. Pemanfaatan ini bukan hanya dilakukan oleh masyarakat perkotaan dan kelas sosial menengah ke atas tetapi untuk jenis teknologi dan media elektronik tertentu juga telah meluas hingga ke masyarakat pedesaan dan kelas sosial menengah ke bawah.
Media elektronik sebagai salah satu sarana Teknologi Informasi, tidak digunakan untuk penyebaran informasi yang bersifat satu arah saja, namun kini juga menjadi sarana transformasi informasi dan data yang bersifat interaktif sehingga transaksi sosial ekonomi pun dapat dilakukan melalui media elektronik. Antara lain misalnya terjadi pada teknologi telepon, internet dlsb.
Industri perbankan adalah salah satu bidang jasa yang secara ekstensif menyelenggarakan layanan sdengan memanfaatkan media elektronik (e-banking). Sebagian besar bank pada saat ini bahkan mengandalkan Teknologi Informasi dan media elektronik sebagai basis layanannya. Sehingga layanan perbankan yang diselenggarakannya kini menawarkan berbagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat setiap saat dan dimana saja, tidak dibatasi jarak, ruang dan waktu.
Jenis teknologi (e-banking) dan media elektronik yang digunakan antara lain adalah:
1. Layanan perbankan online, memungkinkan terjadinya hubungan dan transaksi antar cabang secara real time (seketika) melalui jaringan komputer sehingga memudahkan, mempercepat pengelolaan/manajemen serta pelayanan. Tidak ada penundaan akibat hambatan komunikasi dan pertukaran data, informasi transaksi antar cabang. Bahkan antar bank yang memiliki kerjasama kini juga telah melakukan pertukaran informasi dan data secara online sehingga memudahkan dan meniadakan hambatan transaksi antar nasabah yang berbeda bank;
2. Layanan jaringan mesin ATM (Automated Teller Machine), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui mesin ATM misalnya untuk pembayaran, pengiriman atau penerimaan, pengambilan tunai dan penyetoran (terbatas). Mesin ATM tersebar luas di seluruh Indonesia dan bahkan di seluruh dunia (kerjasama antar penyelenggara layanan ATM);
3. Layanan jaringan EDC (Electronic Data Capture), memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi pembelanjaan/konsumsi di counter merchant secara elektronik menggunakan kartu debit atau kartu kredit maupun kartu tunai (voucher elektronik);
4. Layanan phone banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui telepon. Media elektronik yang serupa adalah layanan SMS banking/mobile banking untuk mendukung aktivitas dan mobilitas masyarakat;
5. Layanan internet banking, memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan melalui media jaringan komputer global yaitu internet;
6. Layanan kartu kredit, kartu cicilan dan untuk pembayaran tunda sejenisnya.
Semua bank nasional pada saat ini telah terhubung secara online dan ada yang bergabung dengan jaringan kerjasama layanan e-banking lokal maupun internasional untuk memperluas jaringan dan meningkatkan efisiensi layanan serta sekaligus meminimalisir biaya operasional dan perawatan.
Misalnya untuk layanan ATM yang kini paling banyak digunakan oleh nasabah perbankan, pihak bank tidak hanya menyediakan layanan ini melalui jaringan mesin ATM yang dimiliki sendiri (misalnya BCA 6.000 ATM, Mandiri 3.000 ATM, BNI 3.000 ATM, BRI 4.000 ATM) melainkan juga bergabung dengan jaringan mesin ATM yang diselenggarakan oleh pihak lain baik itu lokal (ATM Bersama, 11.000 ATM) dan internasional (Plus, Cirrus, Alto, Link dll. yang memiliki jutaan ATM di seluruh dunia).
Nasabah pengguna kartu ATM tidak harus tergantung dan melakukan transaksi dari mesin ATM bank ybs. dapat menggunakan ATM lain yang memiliki kerjasama dengan bank penerbit asalnya. Biasanya logo jaringan ATM yang didukung tertera di setiap kartu ATM. Sehingga pengguna bisa memilih.
Semua bank nasional kini menerbitkan kartu ATM, bahkan beberapa bank nasional secara otomatis akan memberikan kartu ATM kepada nasabah untuk setiap pembukaan rekening baru. Diperkirakan pada akhir tahun 2009 di Indonesia ada sekitar 50 juta pengguna kartu ATM aktif dimana sebagian besar dari kartu ATM tersebut juga berfungsi sebagai kartu debit (dapat digunakan sebagai media pembayaran elektronik di merchant pembelanjaan yang memiliki kerjasama dengan bank).
Semakin luasnya trend pemanfaatan kartu ATM dan kartu kredit sebagai alat pembayaran mendorong tumbuhnya layanan perbankan lain yang ditujukan kepada merchant pembayaran yaitu sistem EDC. Sekarang ini di seluruh dunia sistem EDC telah digunakan di jutaan counter merchant yang meliputi hampir seluruh jenis transaksi ekonomi yang bersifat konsumsi baik itu barang maupun jasa.


A. Skimmer
Skimmer merupakan alat yang dapat mencatat nomor personal identification number (PIN) kartu nasabah melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Alat itu bekerja dengan kamera tersembunyi. Dan, alat itulah yang sewaktu-waktu bisa membobol rekening para nasabah melalui ATM.

Skimmer ditemukan pada 6 Desember 2009, ketika seorang pengguna ATM Citibank di Woodland Hills, California, melakukan transaksi. Ia sadar bahwa kartu ATMnya telah dipindai dan nomor PINnya direkam melalui kamera yang melekat di lubang ATM.

Biasanya, skimmer terletak pada slot tempat memasukkan kartu ATM. Karena, kamera tersembunyi bisa diletakkan di dalam lubang kecil itu, sekaligus merekam seluruh transaksi perbankan melalui ATM. Termasuk, ketika nasabah memasukkan nomor PIN.

B. Proses Skiming

Sebelum melakukan proses skimming, biasanya para pelaku telah mengamati kondisi lokasi dimana mesin ATM itu berada dalam beberapa hari sebelum melakukan operasi. Para pelaku juga mengintai kegiatan apa saja dan kapan saja biasanya dilakukan pengisian ulang uang. Dengan begitu, para pelaku akan menemukan lokasi dan waktu yang tepat untuk melakukan proses skimmingnya itu.
Skimmer biasanya dipasang oleh para pelaku dengan menempelkan pada bagian mulut atau lubang tempat di mana kartu ATM dimasukkan. Sedangkan kamera pengintai biasanya diletakkan pada bagian tertentu yang tidak dapat terlihat oleh para nasabah.

Skimmer dapat berfungsi sebagai perekam data maupun informasi yang tersimpan secara magnetis pada setiap kartu ATM dan mengirimkannya secara nirkabel atau menyimpan data pada media tertentu. Informasi itulah yang kemudian disalin ke dalam sebuah kartu ATM palsu atau biasa disebut kartu ATM bodong. Untuk urusan Personal Identification Number (PIN), para pelaku menggunakan kamera pengintai untuk mengintip dari balik bahu nasabah yang sedang melakukan transaksi. Dengan begitu, kartu ATM bodong yang telah diberi rekaman informasi dari alat skimmer pun kini sudah dapat digunakan dengan mudah layaknya seperti kartu ATM yang asli.

C. Cara Menghindari Duplikasi Kartu ATM
1. Pastikan tidak ada ATM Skimmer pada mulut ATM. Biasanya ATM Skimmer relatif mudah terlepas. Namun hati-hati, jangan sampai anda merasa sok tau, anda mengira itu ATM Skimmer, padahal itu merupakan mulut ATM asli. ATM Skimmer dilekatkan menggunakan isolasi bolak balik. Jika anda ragu, jangan melakukan transaksi pada mesin ATM tersebut.
Begitu pula dengan keypad. Anda harus teliti memeriksanya sebelum melakukan transaksi.
2. Ganti PIN anda secara berkala.
3. Sebaiknya jangan menaruh telur pada satu wadah yang sama. Agar terhindar dari kemungkinan terburuk apapun, jangan letakkan uang anda pada satu bank. Bagi menjadi beberapa bank yang berbeda. Jadi ini akan menghindarkan anda dari pengurasan uang anda habis-habisan.

Kalau ingin aman, saya memiliki teori sederhana. Saya membagi menjadi dua macam rekening, REKENING PENYIMPANAN dan REKENING TRANSAKSI. Dimana saya tidak akan melakukan transaksi melalui rekening penyimpanan. Jika saya membutuhkan uang untuk membeli sesuatu, saya akan melakukan transfer dari rekening penyimpanan ke rekening transaksi menggunakan internet banking atau mobile banking. Jadi dengan kata lain, walaupun misalnya rekening transaksi dikuras habis, kerugian tidak akan besar, karena saldo disana hanya sebatas untuk transaksi saja. Sedangkan untuk penyimpanan utama tetap aman.
4. Anti ATM Skimming Device
Pada beberapa mesin ATM sudah dilengkapi dengan anti-ATM Skimmer. Yang berfungsi mendeteksi keberadaan ATM Skimmer.
Namun tidak semua ATM telah dipasangi alat anti maling tersebut. Hanya sebagian kecil yang sudah menggunakan alat tersebut. Semoga dengan berkembangnya kasus ini, pemerintah bisa mewajibkan peralatan tersebut terpasang pada setiap mesin ATM.

D. Kepastian Hukum

Sebagian besar regulasi perbankan masih menggunakan paradigma konvensional yang sepenuhnya melindungi kepentingan bank. Regulasi ini sudah saatnya dirubah, karena arah kegiatan perbankan sekarang yang memasuki era online dan transaksi elektronik sehingga tanggung jawab pengamanan menjadi masalah bersama. Bank harus menjadi pihak yang bertanggung jawab karena posisi sebagai sistem penyelenggara layanan transaksi elektronik. Peraturan perundangan yang baru sepertu UU No. 11/2008 Tentang ITE juga telah mulai mengatur masalah ini. Di masa depan akan semakin banyak peraturan yang digolongkan sebagai cyber law ini akan diberlakukan oleh pemerintah. Sehingga diharapkan ada kepastian hukum bagi para penyelenggara layanan dan pengguna.
























DAFTAR PUSTAKA



http://archive.kaskus.us/thread/3213449
http://topengdigital.blogsome.com/2010/01/23/skimmer/
http://portal.cbn.net.id/cbprtl/cybernews/detail.aspx?x=Hot+Topic&y=cybernews|0|0|4|275
http://rosyidi.com/alat-pembobol-atm/
agenilmu.blogspot.com